Correct Article 27
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal
Current Text
(1) Pihak yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 melakukan pengadministrasian dan/atau pengelolaan atas aset yang tidak diklaim di pasar modal selama 30 (tiga puluh) tahun sejak dinyatakan sebagai aset yang tidak diklaim di pasar modal oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengadministrasian aset yang tidak diklaim di pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencatatan;
b. penyimpanan dalam Rekening Titipan;
c. penyerahan aset yang tidak diklaim di pasar modal kepada Pihak yang berhak; dan
d. pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pihak yang mengadministrasikan dan/atau mengelola aset yang tidak diklaim di pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memperjualbelikan aset yang tidak diklaim di pasar modal.
Your Correction
