Correct Article 26
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk MENETAPKAN Pihak tertentu untuk melakukan pengadministrasian dan/atau pengelolaan aset yang tidak diklaim di pasar modal.
Your Correction
