Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk MENETAPKAN Pihak tertentu untuk melakukan pengadministrasian dan/atau pengelolaan aset yang tidak diklaim di pasar modal.
Your Correction