Correct Article 25
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat menyatakan aset tertentu sebagai aset yang tidak diklaim di pasar modal berdasarkan penelaahan atas permohonan Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
Your Correction
