Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atas surat permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b, pemilik aset dapat menolak mengakui aset tersebut merupakan miliknya. (2) Penolakan kepemilikan atas rekening Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penolakan dengan pernyataan; atau b. penolakan tanpa pernyataan. (3) Penolakan tanpa pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dianggap dilakukan apabila tidak terdapat pernyataan tertulis dari pemilik aset setelah 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal surat permintaan konfirmasi disampaikan.
Your Correction