Correct Article 22
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal
Current Text
(1) Dalam hal terdapat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Kustodian wajib mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menyatakan bahwa Efek, dana, dan/atau aset produk pengelolaan investasi dalam rekening Efek dikelola sebagai aset yang tidak diklaim di pasar modal.
(2) Kustodian wajib memindahkan Efek, dana, dan/atau aset produk pengelolaan investasi ke rekening Efek atas nama Pihak yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mengadministrasikan dan mengelola aset yang tidak diklaim di pasar modal setelah Otoritas Jasa Keuangan menyatakan aset tersebut merupakan aset yang tidak diklaim di pasar modal.
Your Correction
