Correct Article 20
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal
Current Text
(1) Kustodian wajib mengidentifikasi rekening Efek yang tidak terdapat mutasi Efek dan/atau dana dalam periode 5 (lima) tahun.
(2) Atas rekening Efek yang tidak terdapat mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kustodian wajib mengirimkan surat permintaan konfirmasi atas kepemilikan Efek dan/atau dana pada rekening Efek, kepada Pihak yang identitasnya tercatat sebagai pemilik rekening Efek pada Kustodian.
(3) Dalam hal terdapat sisa aset produk pengelolaan investasi yang pemiliknya tidak dapat dihubungi atau diketahui keberadaannya akibat terdapatnya pembelian kembali, pelunasan, pembubaran, atau likuidasi atas produk investasi, Kustodian wajib mengirimkan surat permintaan konfirmasi atas kepemilikan aset produk pengelolaan investasi tersebut kepada Pihak yang identitasnya tercatat sebagai pemilik aset produk pengelolaan investasi pada Kustodian.
(4) Penyampaian surat permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan selama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dengan ketentuan disampaikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Kustodian tidak wajib menyampaikan surat permintaan konfirmasi kepada pemilik rekening Efek yang tidak terdapat mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat terdapatnya proses hukum terhadap rekening Efek.
Your Correction
