Correct Article 19
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal
Current Text
(1) Setelah jangka waktu klaim kepemilikan Efek bersifat ekuitas dengan warkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) berakhir, Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib mencatatkan sisa Efek bersifat ekuitas dengan warkat pada Rekening Titipan.
(2) Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib melakukan pemusnahan dan pembatalan Efek bersifat ekuitas dengan warkat yang telah dilakukan
pencatatan pada Rekening Titipan.
(3) Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menyatakan Efek bersifat ekuitas dengan warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sebagai aset yang tidak diklaim di pasar modal.
(4) Pencatatan sisa Efek bersifat ekuitas dengan warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pendaftaran Efek bersifat ekuitas dengan warkat pada Rekening Titipan atas nama Pihak yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mengadministrasikan dan mengelola aset yang tidak diklaim di pasar modal.
Your Correction
