Correct Article 17
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal
Current Text
Pengelolaan aset yang tidak diklaim di pasar modal dilakukan terhadap:
a. Efek bersifat ekuitas dengan warkat pada Biro Administrasi Efek dan Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri yang belum dilakukan Dematerialisasi EBE setelah jangka waktu pelaksanaan Dematerialisasi EBE berakhir;
b. Efek bersifat ekuitas tanpa warkat, dana, dan aset pengelolaan produk investasi yang tercatat pada Kustodian; dan
c. aset lain di pasar modal.
Your Correction
