Correct Article 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal
Current Text
(1) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian MENETAPKAN peraturan mengenai pencatatan Efek secara elektronik pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, baik pencatatan terhadap:
a. Efek yang bukan merupakan bagian dari Penitipan Kolektif atas Efek; dan
b. Efek yang merupakan bagian dari Penitipan Kolektif.
(2) Catatan Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti kepemilikan atas Efek.
Your Correction
