Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengumuman pelaksanaan Dematerialisasi EBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib paling sedikit memuat: a. jangka waktu pelaksanaan Dematerialisasi EBE; b. prosedur pelaksanaan Dematerialisasi EBE; dan c. dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan Dematerialisasi EBE.
Your Correction