Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib melakukan pengumuman pelaksanaan Dematerialisasi EBE paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan sampai jangka waktu pelaksanaan Dematerialisasi EBE berakhir. (2) Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan Dematerialisasi EBE kepada Otoritas Jasa Keuangan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. (3) Laporan perkembangan pelaksanaan Dematerialisasi EBE wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction