Correct Article 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal
Current Text
Perusahaan Terbuka dan pemegang Efek bersifat ekuitas dengan warkat wajib melaksanakan Dematerialisasi EBE paling lambat 5 (lima) tahun setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
