Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Terbuka dan pemegang Efek bersifat ekuitas dengan warkat wajib melaksanakan Dematerialisasi EBE paling lambat 5 (lima) tahun setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction