Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Terbuka wajib menerbitkan Efek bersifat ekuitas dan Efek bersifat utang dan/atau sukuk dalam bentuk tanpa warkat.
Your Correction