Correct Article 30
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan dalam rapat Direksi dengan memperhatikan pengawasan sesuai tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris.
(2) Pengambilan keputusan rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(3) Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(4) Direksi wajib menuangkan hasil rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam risalah rapat dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
