Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direksi wajib menyusun dan MENETAPKAN kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai yang memuat paling sedikit: a. struktur remunerasi paling sedikit: 1. skala remunerasi berdasarkan tingkat dan jabatan; dan 2. komponen remunerasi; dan b. metode dan mekanisme penetapan remunerasi. (2) Direksi wajib melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction