Correct Article 23
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) Direksi wajib menyusun dan MENETAPKAN kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai yang memuat paling sedikit:
a. struktur remunerasi paling sedikit:
1. skala remunerasi berdasarkan tingkat dan jabatan; dan
2. komponen remunerasi; dan
b. metode dan mekanisme penetapan remunerasi.
(2) Direksi wajib melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Your Correction
