Correct Article 20
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan BPR dan BPR Syariah untuk kepentingan BPR dan BPR Syariah sesuai dengan maksud dan tujuan BPR dan BPR Syariah yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan keputusan RUPS.
(2) Direksi wajib melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati- hatian.
(3) Direksi berwenang mewakili BPR dan BPR Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan keputusan RUPS.
(4) Direksi menerapkan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi.
Your Correction
