Correct Article 19
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan tanggung jawab Direksi.
Your Correction
