Correct Article 18
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan pada bank, lembaga jasa keuangan, perusahaan, dan/atau lembaga lain kecuali sebagai pengurus asosiasi industri BPR dan BPR Syariah dan/atau lembaga pendidikan yang bertujuan untuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia BPR dan BPR Syariah sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi BPR dan BPR Syariah.
Your Correction
