Correct Article 17
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) Mayoritas anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan:
a. sesama anggota Direksi; dan/atau
b. anggota Dewan Komisaris.
(2) Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dilarang memiliki saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari modal disetor pada bank atau memenuhi kriteria pemegang saham pengendali pada bank dan/atau perusahaan lain.
Your Correction
