Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan evaluasi dan memerintahkan BPR dan BPR Syariah melakukan tindakan korektif terhadap tindakan: a. pengangkatan bagi calon anggota Direksi; dan/atau b. pemberhentian, penggantian, dan/atau pengunduran diri bagi anggota Direksi, dapat disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui instruksi tertulis dan/atau perintah tertulis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis.
Your Correction