Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi wajib mengedepankan kepentingan utama dari BPR dan BPR Syariah. (2) Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi memperhatikan paling sedikit: a. anggota Direksi dinilai tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan strategi BPR dan BPR Syariah; b. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi tidak didasarkan atas penilaian subjektif dari pemegang saham, namun didasarkan dari penilaian yang objektif terkait pengelolaan BPR dan BPR Syariah; c. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi telah melalui perencanaan dan mekanisme yang berlaku, yang paling sedikit memperhatikan penilaian dari anggota Dewan Komisaris atau komite remunerasi dan nominasi dan telah diagendakan dalam RUPS; dan d. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi tidak mengakibatkan terjadinya permasalahan dalam pengorganisasian dan/atau permasalahan yang membahayakan kelangsungan usaha BPR dan BPR Syariah. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan evaluasi dan memerintahkan BPR dan BPR Syariah untuk melakukan tindakan korektif terhadap keputusan pemberhentian atau penggantian anggota Direksi. (4) BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction