Correct Article 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
BPR dan BPR Syariah harus memperhatikan hak pemegang saham termasuk pelindungan terhadap pemegang saham minoritas.
Your Correction
