Correct Article 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah.
Your Correction
