Correct Article 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) BPR dan BPR Syariah wajib memiliki prosedur internal mengenai penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.
(2) BPR dan BPR Syariah wajib melakukan evaluasi dan penginian terhadap prosedur internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan BPR dan BPR Syariah untuk memiliki prosedur internal mengenai penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah dalam penyelenggaraan kegiatan selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
