Correct Article 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) BPR dan BPR Syariah wajib menerapkan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah dalam penyelenggaraan
kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
(2) Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup prinsip:
a. keterbukaan;
b. akuntabilitas;
c. tanggung jawab;
d. independensi; dan
e. kewajaran.
(3) Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diwujudkan dalam:
a. aspek pemegang saham;
b. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi;
c. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris;
d. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite;
e. penanganan benturan kepentingan;
f. penerapan fungsi kepatuhan;
g. penerapan fungsi audit intern;
h. penerapan fungsi audit ekstern;
i. penerapan manajemen risiko dan strategi anti fraud, termasuk sistem pengendalian intern;
j. batas maksimum pemberian kredit BPR dan batas maksimum penyaluran dana BPR Syariah;
k. integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi;
dan
l. rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.
(4) Selain penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR dan BPR Syariah harus mengikuti perkembangan dinamika industri untuk mendorong penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah.
Your Correction
