Correct Article 27
PERBAN Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN hasil akhir penilaian kembali terhadap anggota Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan predikat:
a. direkomendasikan; atau
b. tidak direkomendasikan.
(2) Hasil akhir penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk evaluasi terhadap hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5).
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan hasil akhir penilaian kembali anggota Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Menteri, LPEI, anggota Dewan Direktur, dan Direktur Pelaksana LPEI yang dinilai kembali.
(4) Hasil penilaian kembali anggota Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dimasukkan dalam informasi riwayat Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
