Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Indikasi keterlibatan dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas: a. tindakan baik secara langsung atau tidak langsung berupa: 1. menyembunyikan dan/atau mengaburkan: a) pelanggaran dari ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan atau ketentuan internal LPEI; atau b) kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya; 2. memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana, pegawai LPEI, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan LPEI; dan/atau 3. melakukan perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian di sektor jasa keuangan dan/atau prinsip pengelolaan LPEI yang baik; b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap; c. menyebabkan LPEI mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha LPEI dan/atau dapat membahayakan industri jasa keuangan; d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu; e. memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet di lembaga jasa keuangan dan/atau menjadi pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dari perusahaan yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet; f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya; g. tidak melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan LPEI yang sehat; h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pemerintah; i. menghambat atau mengganggu: 1. upaya dan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau 2. upaya dari Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana dan/atau pihak lain, dalam penanganan permasalahan solvabilitas dan/atau likuiditas LPEI; dan/atau j. permasalahan integritas, reputasi keuangan dan/atau kompetensi selain huruf a sampai dengan huruf i yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction