Correct Article 24
PERBAN Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali terhadap:
a. anggota Dewan Direktur selain yang berasal dari instansi/lembaga; dan/atau
b. Direktur Pelaksana, dalam hal terdapat indikasi keterlibatan dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada LPEI.
Your Correction
