Correct Article 22
PERBAN Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Current Text
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana wajib mengungkapkan:
a. kepemilikan saham pada perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; dan
b. hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana lainnya, dalam laporan pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
