Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan Direktur wajib mengungkapkan: a. kepemilikan saham pada perusahaan lain, baik yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; b. hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Direktur lain; dan c. total gaji, penghasilan, dan tunjangan lainnya, dalam laporan pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction