Correct Article 23
PERBAN Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pendapat tertulis kepada Menteri mengenai pemenuhan persyaratan keahlian dan pengalaman bagi calon Dewan Direktur, kecuali untuk pengangkatan anggota Dewan Direktur yang berasal dari instansi/lembaga.
(2) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pendapat kepada Dewan Direktur mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan calon Direktur Pelaksana LPEI.
(3) Untuk menyampaikan:
a. pendapat tertulis kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. pendapat kepada Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(4) Ketentuan mengenai faktor serta tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada pengaturan terhadap pihak utama pengurus, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(5) Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa predikat:
a. direkomendasikan; atau
b. tidak direkomendasikan.
Your Correction
