Correct Article 19
PERBAN Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Current Text
Untuk melaksanakan tugas dalam memenuhi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Direktur Eksekutif paling sedikit wajib membentuk:
a. satuan kerja audit internal;
b. komite Manajemen Risiko;
c. satuan kerja Manajemen Risiko; dan
d. satuan kerja kepatuhan.
Your Correction
