Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan tugas dalam memenuhi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Direktur Eksekutif paling sedikit wajib membentuk: a. satuan kerja audit internal; b. komite Manajemen Risiko; c. satuan kerja Manajemen Risiko; dan d. satuan kerja kepatuhan.
Your Correction