Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Eksekutif bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan LPEI. (2) Direktur Eksekutif wajib mengelola LPEI sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai LPEI dan peraturan pelaksanaannya.
Your Correction