Correct Article 15
PERBAN Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Current Text
(1) Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Direktur wajib membentuk paling sedikit:
a. komite audit;
b. komite pemantau Risiko; dan
c. komite remunerasi dan nominasi.
(2) Pengangkatan anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Eksekutif berdasarkan keputusan rapat Dewan Direktur.
(3) Dewan Direktur wajib memastikan bahwa komite yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan tugasnya secara efektif.
(4) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyusun pedoman dan tata tertib kerja komite.
Your Correction
