Correct Article 14
PERBAN Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Current Text
Dewan Direktur wajib memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya:
a. pelanggaran UNDANG-UNDANG mengenai LPEI dan peraturan pelaksanaannya serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan kegiatan usaha LPEI; dan
b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha LPEI.
Your Correction
