Correct Article 12
PERBAN Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Current Text
(1) Dewan Direktur wajib memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam setiap kegiatan usaha LPEI pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
(2) Dewan Direktur wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur Eksekutif, serta memberikan nasihat kepada Direktur Eksekutif.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Direktur wajib
mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dasar dan strategis.
Your Correction
