Correct Article 30
PERBAN Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Current Text
(1) LPEI wajib melaksanakan transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan kepada pemangku kepentingan.
(2) LPEI wajib memiliki sistem pelaporan keuangan yang diandalkan untuk keperluan pengawasan dan pemangku kepentingan lain.
(3) LPEI wajib melaksanakan transparansi informasi mengenai produk Pembiayaan, Penjaminan, dan Asuransi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Your Correction
