Correct Article 10
PERBAN Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Current Text
(1) Pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) wajib dituangkan dalam suatu pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
(2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta LPEI untuk melakukan perbaikan terhadap pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) LPEI wajib menindaklanjuti permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
