Correct Article 6
PERBAN Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Current Text
(1) Penilaian Tingkat Kesehatan LPEI dengan menggunakan pendekatan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor:
a. Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
b. profil Risiko;
c. rentabilitas; dan
d. permodalan.
(2) Penilaian tingkat kesehatan UUS secara individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) mencakup penilaian terhadap faktor profil Risiko.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. penilaian Tingkat Kesehatan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. tingkat kesehatan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
