Correct Article 5
PERBAN Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Current Text
(1) LPEI dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
(2) Dalam menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, LPEI wajib:
a. membuka unit kerja khusus melalui pembentukan UUS;
b. mengalokasikan modal tersendiri;
c. melakukan pembukuan secara terpisah;
d. menunjuk Dewan Pengawas Syariah;
e. menunjuk pimpinan UUS; dan
f. mengacu pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
(3) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pencatatan atas pembentukan UUS.
Your Correction
