Correct Article 4
PERBAN Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Current Text
(1) LPEI wajib memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan LPEI dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan Manajemen Risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha.
(2) Direktur Eksekutif bertanggung jawab untuk memelihara dan memantau Tingkat Kesehatan LPEI serta mengambil langkah yang diperlukan untuk memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) LPEI wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan LPEI dengan menggunakan pendekatan Risiko secara individual.
(4) Dalam hal LPEI melakukan pengendalian terhadap Perusahaan Anak, selain melakukan penilaian Tingkat Kesehatan dengan menggunakan pendekatan secara individual sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LPEI wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan dengan
menggunakan pendekatan Risiko secara konsolidasi.
(5) LPEI wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan UUS dengan menggunakan pendekatan Risiko secara individual.
Your Correction
