Correct Article 3
PERBAN Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap LPEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melalui pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung.
(2) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan langsung.
(3) Pemeriksaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeriksaan langsung lembaga jasa keuangan nonbank.
(4) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pelaksanaan pemantauan, penelitian, analisis, dan evaluasi terhadap laporan berkala dan/atau insidentil, data pengawasan serta informasi relevan lainnya yang diperoleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Pengawasan terhadap LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
