Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA. 2. Pemerintah adalah Pemerintah Negara Republik INDONESIA. 3. Pembiayaan adalah kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang disediakan oleh LPEI. 4. Penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada krediturnya, termasuk yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. 5. Asuransi adalah pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti, termasuk yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. 6. Prinsip Syariah adalah pokok-pokok aturan berdasarkan hukum Islam yang dijadikan landasan dalam pembuatan perjanjian antara LPEI dan pihak lain dalam menjalankan kegiatan Pembiayaan ekspor nasional. 7. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja khusus berbentuk unit usaha khusus dari kantor pusat LPEI yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor selain kantor pusat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. 8. Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh LPEI untuk pencapaian tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha dengan memperhatikan kepentingan setiap pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan usaha, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan praktik yang berlaku umum. 9. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA. 10. Dewan Direktur adalah Dewan Direktur LPEI sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA. 11. Direktur Eksekutif adalah anggota Dewan Direktur yang diangkat Menteri untuk menjalankan kegiatan operasional LPEI. 12. Direktur Pelaksana adalah direktur yang diangkat oleh Dewan Direktur untuk membantu Direktur Eksekutif dalam menjalankan kegiatan operasional LPEI. 13. Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang ditunjuk oleh LPEI yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan serta memberikan nasihat kepada Direktur Eksekutif terhadap penyelenggaraan kegiatan LPEI agar sesuai dengan Prinsip Syariah. 14. Tingkat Kesehatan LPEI adalah hasil penilaian kondisi LPEI yang dilakukan terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Baik, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan. 15. Peringkat Komposit adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan LPEI. 16. Transaksi Derivatif adalah suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari, baik yang diikuti pergerakan atau tanpa pergerakan dana/instrumen, yang dilakukan dalam rangka lindung nilai. 17. Batas Maksimum Transaksi Derivatif yang selanjutnya disingkat BMTD adalah persentase maksimum Transaksi Derivatif yang diperkenankan terhadap modal LPEI. 18. Tagihan Derivatif adalah tagihan karena potensi keuntungan dari suatu perjanjian/kontrak Transaksi Derivatif, termasuk potensi keuntungan karena dinilai sesuai dengan harga pasar dari transaksi spot yang masih berjalan. 19. Aset adalah aset produktif dan aset nonproduktif yang diperoleh secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah. 20. Aset Produktif adalah penanaman dana LPEI untuk memperoleh penghasilan. 21. Aset Nonproduktif adalah Aset LPEI selain Aset Produktif yang memiliki potensi kerugian, termasuk dalam bentuk agunan yang diambil alih. 22. Agunan Yang Diambil Alih yang selanjutnya disingkat AYDA adalah aset yang diperoleh LPEI, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan dalam hal peminjam tidak memenuhi kewajibannya kepada LPEI. 23. Tagihan Akseptasi adalah tagihan yang timbul sebagai akibat akseptasi yang dilakukan terhadap wesel berjangka. 24. Transaksi Rekening Administratif adalah kewajiban komitmen dan kontinjensi. 25. Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan yang selanjutnya disingkat BMPP adalah persentase maksimum penanaman dana dalam bentuk Pembiayaan, penempatan dana, Tagihan Akseptasi, Asuransi, dan Penjaminan yang diperkenankan terhadap modal LPEI. 26. Pelampauan BMPP adalah selisih lebih antara persentase BMPP yang diperkenankan dengan persentase penanaman dana terhadap modal LPEI pada saat tanggal laporan dan tidak termasuk Pelanggaran BMPP. 27. Pelanggaran BMPP adalah selisih lebih antara persentase BMPP yang diperkenankan dengan persentase penanaman dana terhadap modal LPEI pada saat penanaman dana. 28. Retensi Sendiri adalah bagian dari jumlah uang ganti rugi atas kerugian atau fasilitas jaminan untuk setiap risiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa didukung reasuransi atau Penjaminan ulang. 29. Peminjam adalah badan usaha atau orang perseorangan yang memperoleh penanaman dana dari LPEI. 29. Penyisihan Penilaian Kualitas Aset yang selanjutnya disingkat PPKA adalah penyisihan yang dihitung sebesar persentase tertentu berdasarkan kualitas Aset. 30. Risiko adalah potensi kerugian yang tidak dapat dikendalikan dan/atau dapat dikendalikan akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu. 31. Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan memantau Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha LPEI. 32. Perusahaan Anak adalah perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh LPEI secara langsung maupun tidak langsung, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 33. Modal adalah penjumlahan dari komponen modal inti, modal pelengkap, dan modal pelengkap tambahan bagi LPEI.
Your Correction