Correct Article 20
PERBAN Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan LJKNB tetap tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), Pasal 9 ayat (3), ayat (4), Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 11 ayat (1), dan/atau Pasal 14, Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan;
dan/atau
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama LJKNB.
Your Correction
