Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan LJKNB tetap tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), Pasal 9 ayat (3), ayat (4), Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 11 ayat (1), dan/atau Pasal 14, Otoritas Jasa Keuangan dapat: a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan; dan/atau b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama LJKNB.
Your Correction