Correct Article 4
PERBAN Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
(1) Penetapan LJKNB dalam status pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, jika memenuhi kriteria:
a. Tingkat Kesehatan LJKNB ditetapkan pada Peringkat Komposit 4 (empat) atau Peringkat Komposit 5 (lima);
b. Tingkat Kesehatan LJKNB ditetapkan pada Peringkat Komposit 3 (tiga) dengan peringkat faktor tata kelola perusahaan yang baik pada peringkat 4 (empat) atau peringkat 5 (lima); atau
c. memenuhi paramater kuantitatif.
(2) Pemenuhan paramater kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. bagi perusahaan perasuransian, memenuhi parameter kuantitatif:
1. tingkat solvabilitas lebih besar atau sama dengan 80% (delapan puluh persen) dan lebih kecil dari 120% (seratus dua puluh persen) dari modal minimum berbasis risiko atau dana tabarru’ minimum berbasis risiko;
2. rasio likuiditas lebih besar atau sama dengan 80% (delapan puluh persen) dan lebih kecil dari 100% (seratus persen); dan/atau
3. rasio kecukupan investasi lebih besar atau sama dengan 80% (delapan puluh persen) dan lebih kecil dari 100% (seratus persen);
b. bagi dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program pensiun manfaat pasti, memenuhi parameter kuantitatif:
1. kualitas pendanaan berada pada tingkat 3 (tiga) dengan rasio solvabilitas lebih besar atau sama dengan 50% (lima puluh persen) dan lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen);
2. rasio likuiditas lebih besar atau sama dengan 80% (delapan puluh persen) dan lebih kecil dari 100% (seratus persen); dan/atau
3. umur piutang iuran lebih dari 3 (tiga) bulan dan kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan;
c. bagi dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program pensiun iuran pasti, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio likuiditas lebih besar atau sama dengan 80% (delapan puluh persen) dan lebih kecil dari 100% (seratus persen); dan/atau
2. umur piutang iuran lebih dari 3 (tiga) bulan dan kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan;
d. bagi dana pensiun lembaga keuangan, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio likuiditas lebih besar atau sama dengan 80% (delapan puluh persen) dan lebih kecil dari 100% (seratus persen);
2. untuk dana pensiun yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun memiliki aset neto lebih kecil dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan/atau
3. rasio penurunan peserta selama 1 (satu) tahun lebih besar dari 50% (lima puluh persen); dan
e. bagi lembaga pembiayaan, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih besar atau sama dengan 0% (nol persen) dan lebih kecil dari 50% (lima puluh persen);
dan/atau
2. rasio kualitas piutang pembiayaan bermasalah neto dan/atau rasio aset produktif bermasalah neto lebih besar dari 5% (lima persen) dan lebih kecil atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen).
Your Correction
