Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 9 ayat (4), dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (5) kepada Otoritas Jasa Keuangan dilakukan secara dalam jaringan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia atau mengalami gangguan teknis, penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luar jaringan. (3) Dalam hal terjadi gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menginformasikan kepada LJKNB. (4) Penyampaian laporan secara luar jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi surat pengantar dalam bentuk cetak yang ditandatangani oleh Direksi. (5) Perusahaan dinyatakan telah menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. penyampaian secara dalam jaringan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan dibuktikan dengan tanda terima dari sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan; atau b. penyampaian secara luar jaringan dibuktikan dengan tanda terima dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction