Correct Article 16
PERBAN Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
LJKNB dengan status pengawasan khusus ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat disehatkan, jika berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan diketahui bahwa:
a. batas waktu status pengawasan khusus berakhir; dan
b. LJKNB masih memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Your Correction
