Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LJKNB dengan status pengawasan khusus ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat disehatkan, jika berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan diketahui bahwa: a. batas waktu status pengawasan khusus berakhir; dan b. LJKNB masih memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Your Correction