Correct Article 10
PERBAN Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
(1) Dalam hal LJKNB ditetapkan status pengawasan intensif atau status pengawasan khusus yang disebabkan adanya permasalahan permodalan/pendanaan, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2), LJKNB dan/atau PSP, Pengendali Perusahaan
Perasuransian, atau pemberi kerja wajib menyampaikan rencana perbaikan permodalan/pendanaan.
(2) Rencana perbaikan permodalan/pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak LJKNB ditetapkan dalam status pengawasan intensif dan status pengawasan khusus.
(3) Rencana perbaikan permodalan/pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menggambarkan kemampuan LJKNB untuk memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, kualitas pendanaan, dan/atau modal sendiri terhadap modal disetor yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Rencana perbaikan permodalan/pendanaan dinilai oleh Otoritas Jasa Keuangan sejak rencana perbaikan permodalan/pendanaan diterima secara lengkap.
(5) Dalam hal rencana perbaikan permodalan/pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, LJKNB dan/atau PSP, Pengendali Perusahaan Perasuransian, atau pemberi kerja wajib mengajukan penyesuaian rencana perbaikan permodalan/pendanaan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penolakan.
Your Correction
