Correct Article 9
PERBAN Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
(1) Dalam hal LJKNB dengan status pengawasan normal dinilai memiliki potensi atau permasalahan signifikan, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) kepada LJKNB.
(2) Tindakan pengawasan yang diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan kepada LJKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas penilaian Otoritas Jasa Keuangan terhadap potensi atau permasalahan yang dihadapi oleh LJKNB.
(3) LJKNB wajib melaksanakan tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) LJKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Tata cara penyampaian rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu dalam Pasal 8 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Your Correction
