Correct Article 8
PERBAN Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
(1) LJKNB dengan status pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib:
a. menyampaikan rencana tindak sesuai permasalahan yang dihadapi;
b. menyampaikan realisasi rencana tindak; dan
c. melakukan tindakan lain dan/atau melaporkan hal tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) LJKNB dengan status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib:
a. menyampaikan rencana tindak sesuai permasalahan yang dihadapi;
b. menyampaikan realisasi rencana tindak;
c. menyampaikan daftar pihak terkait secara lengkap;
d. menyampaikan laporan keuangan terkini;
e. menyampaikan rincian aset yang dikelompokkan berdasarkan tingkat likuiditas;
f. menyampaikan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan LJKNB yang terkini;
g. menyampaikan laporan struktur terkini kelompok usaha terkait LJKNB, termasuk badan hukum pemegang saham LJKNB sampai dengan kepemilikan terakhir;
h. menyampaikan laporan proyeksi arus kas untuk jangka waktu 1 (satu) bulan mendatang atau berdasarkan periode laporan lain, yang terinci secara harian dan dengan frekuensi sesuai dengan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
i. melakukan tindakan lain dan/atau menyampaikan informasi dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak surat pemberitahuan status pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit memuat rencana perbaikan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi LJKNB disertai jangka waktu penyelesaian.
(4) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dievaluasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sejak rencana tindak diterima secara lengkap.
(5) Dalam hal rencana tindak yang disampaikan ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan, LJKNB wajib mengajukan penyesuaian rencana tindak paling lama
5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan penolakan.
(6) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf i wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan LJKNB dengan status pengawasan khusus.
Your Correction
